iNSulteng- Polisi menyebut tersangka begal terhadap anggota Brimob bernama Aipda Edi Santoso di Jatisampurna, Bekasi, menggunakan uang dari barang hasil curian untuk foya-foya.
"(Hasil kejahatan) digunakan untuk kepentingan mereka nongkrong, beli alkohol dan foya-foya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 16 Februari 2022.
Diketahui, kelima tersangka ini telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau begal selama satu tahun sejak 2021 lalu. Sebelum akhirnya membegal korban terakhir yang merupakan anggota Brimob.
Baca Juga: Polisi Sebut Motor Curian dari Aipda Edi Akan Dijual Online
Baca Juga: Ini Tampang Pelaku Begal Anggota Brimob di Bekasi
"Para pelaku sudah melakukan aksi dari 2021 hingga awal tahun 2022 ini. Kurang lebih ada lima TKP yang mereka akui," jelasnya.
Kini, kelima orang pelaku begal tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara.***