Komnas HAM Minta Keterangan Saksi Ahli Terkait Kerangkeng Manusia di Langkat

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 09:35 WIB
Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat. (Foto: PMJ News/Dok Net)

iNSulteng - Kasus dugaan adanya perbudakan melalui kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin masih terus didalami.

Rencananya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa sejumlah saksi ahli untuk mengusut kasus tersebut.

"Kami akan menguji semua temuan kami dengan saksi ahli, baik itu saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan ahli perbudakan modern, setelahnya akan kami tarik kesimpulan dan modern," ujar Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, Selasa 8 Februari 2022.

Baca Juga: Surya Paloh Copot Ketua Fraksi NasDem di DPR RI Ahmad Ali, Ini Nama Penggantinya!

Baca Juga: Ciri-Ciri Garis Tangan Orang Kaya dan Sukses 7 Turunan

Anam menjelaskan, pemeriksaan saksi ahli kasus ini merupakan hal penting untuk meyakinkan Komnas HAM terkait pelanggaran yang terjadi melalui kerangkeng manusia tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga telah melimpahkan dugaan kekerasan kerangkeng manusia ini ke Polda Sumatera Utara dengan melampirkan sejumlah barang bukti.

"Saat temuan kita sudah solid, kami minta ke mereka supaya ada penegakan hukum dan mereka kini tengah berproses," jelasnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.

Mereka menduga, Terbit telah melakukan perbudakan terhadap 40 pekerja kelapa sawit. Dalam laporannya itu, pihak Migrant Care turut melampirkan bukti-bukti berupa foto terkait kerangkeng manusia itu.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui, kerangkeng manusia yang tampak terlihat seperti penjara dengan besi dan gembok di dalam rumah digunakan sebagai tempat untuk merehabilitasi pengguna narkoba.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM Tahun 2022 Rp600 Ribu, Ini Penjelasan Menko Perekonimian

Baca Juga: Daftar Lengkap 41 Daerah di Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 3

"Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, tempat itu merupakan penampungan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 25 Januari 2022 lalu.

Dikatakan Ramadhan, jumlah orang yang tinggal di kerangkeng manusia itu sebanyak 48 orang. Namun, hanya ditemukan 30 orang saat dilakukan pengecekan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X