Jadi Tersangka, Akun YouTube Edy Mulyadi Disita Polisi

photo author
- Selasa, 1 Februari 2022 | 10:11 WIB
Edy Mulyadi jadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian, akun YouTube miliknya disita sebagai barang bukti
Edy Mulyadi jadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian, akun YouTube miliknya disita sebagai barang bukti

iNSulteng - Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dia menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai 'tempat jin buang anak'.

"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang dikutip dari PMJ News, Selasa 1 Februari 2022.

Penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini. Penyidik juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi sebagai barang bukti.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 7 Februari, 85 Daerah Berstatus Level 2

Baca Juga: Ciri-Ciri Orang yang Memiliki Khodam Leluhur

"Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," jelasnya.

Ramadhan mengatakan, Edy Mulyadi ditahan per hari ini hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Edy terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Edy hadir di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik perihal kasus ujaran kebencian yang telah naik statusnya ke tingkat penyidikan. Dia tiba sekitar pukul 09.47 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Melalui awak media, Edy sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya Kalimantan Timur yang tersinggung atas ucapannya.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Lagi, Cek Nama Penerima Januari 2022

Baca Juga: Pemerintah perpanjang PPKM luar Jawa dan Bali hingga 14 Februari

"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," jelas Edy kepada wartawan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X