Korban Pinjol Ilegal Diminta Segera Lapor Polisi dan Minta Perlindungan

photo author
- Jumat, 28 Januari 2022 | 13:39 WIB
Wakil Ketua LPSK Achmadi.
Wakil Ketua LPSK Achmadi.

iNSulteng - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong para korban Pinjaman Online (pinjol) ilegal agar melapor pada pihak kepolisian jika mendapat ancaman atau intimidasi.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan masyarakat yang menjadi korban bisa mengajukan permohonan pelindungan ke LPSK dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

"Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal jangan takut, tetap tenang, catat, dan datakan semua bentuk ancaman yang dialami. Jangan enggan untuk melapor kepada kepolisian," ungkap Achmadi dalam keterangannya, yang dilansir PMJ News, Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: TERBARU, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terungkap, Ini Ciri-Ciri Pelaku!

Baca Juga: Reaksi Irvan Setelah Tahu Iqbal Adalah Pelaku Pemerkosaan Jessica, Ikatan Cinta Hari Ini

Achmadi menambahkan, persyaratan yang dibutuhkan saat melapor antara lain identitas pemohon, kronologi kejadian, dan tanda bukti laporan polisi.

Menutut Achmadi, imbauan tersebut muncul berdasarkan hasil pendalaman pihaknya terhadap catatan permohonan perlindungan dan konsultasi terkait dengan pinjaman online ilegal yang diterima LPSK sejak Oktober sampai Desember 2021.

Dalam catatan itu, ditemukan 141 permohonan perlindungan dan konsultasi terkait dengan pinjaman online ilegal ke LPSK yang berasal dari 19 provinsi di Indonesia.

Permohonan perlindungan dan konsultasi terbanyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 24 permohonan, sebanyak 12 permohonan dari Banten, 9 dari DKI Jakarta, dan sisanya berasal dari daerah lain.

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM 2022, cek Rekening, PKH cair Januari!

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, 5 Shio Ini Bakal Sukses Luar Biasa di Tahun 2022

"Dari 141 data yang disampaikan tersebut, sebanyak 108 bersifat konsultasi melalui layanan WhatsApp dan e-mail LPSK. Sisanya, sebanyak 33 merupakan permohonan perlindungan," tukasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X