Digerebek Polisi, Kantor Pinjol di PIK 2 Kelola 14 Aplikasi Pinjaman Ilegal

photo author
- Rabu, 26 Januari 2022 | 21:46 WIB
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara.
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara.

iNSulteng - Polisi telah mengamankan 99 karyawan, termasuk manajer kantor Pinjaman Online (pinjol) ilegal yang berada di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan setidaknya belasan aplikasi pinjol ilegal dikelola oleh 99 karyawan tersebut sejak Desember 2021 lalu.

"Kemudian mereka ini semua mengoperasikan 14 aplikasi pinjol dengan tugasnya yang terbagi dua tim, pertama mengingatkan sebelum jatuh tempo dan kedua mengingatkan atas keterlambatan," kata Zulpan kepada wartawan di lokasi, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Polisi Amankan 99 Staf dan Manajer

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2022, Tanpa Aplikasi!

Sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dikelola antara lain Uang Aman, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk/Indo, serta Dana Online.

Dikatakan Zulpan, para karyawan tidak segan untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum jika peminjam telat membayar hutang pinjaman online, salah satunya dengan memberikan ancaman.

"Tindakan hukum diantaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam, dan lain sebagainya," sambungnya.

Kini, 99 karyawan pinjol tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi pinjol ilegal yang dikelolanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Naik Penyidikan, Polri Siap Panggil Edy Mulyadi

Baca Juga: 3 Anak Hilang Ada Kaitannya dengan Krangkeng Bupati Langkat?, Berikut Penjelasannya!

"Kegiatan pinjol ini ilegal karena tidak ada izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan tentunya melanggar ketentuan hukum khususnya UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tukas Zulpan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X