Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Naik Penyidikan, Polri Siap Panggil Edy Mulyadi

photo author
- Rabu, 26 Januari 2022 | 19:21 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

iNSulteng - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi naik status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 saksi ahli.

"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: 11 Kota Terbesar di Pulau Kalimantan, Nomor 8 Kalahkan Jogja?

Baca Juga: Diduga Hina Kalimantan, Tagar 'Tangkap Edy Mulyadi' Trending di Twitter, Berikut Profilnya

Dikatakan Ramadhan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung perihal perkara ujaran kebencian ini.

"Juga telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat 28 Januari 2022 mendatang," jelasnya.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi mulai menjadi sorotan usai melontarkan ucapan 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota baru.

Ucapan tersebut disinyalir turut menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Juga: Dianggap Terpaksa Dukung Jokowi Jadi Presiden, Megawati Masih Simpan Luka Lama

Baca Juga: Putri Dayak Asal Kalteng Minta Aparat Tindak Tegas Edy Mulyadi !

Terkait ucapannya ini, Edy kemudian dilaporkan oleh sejumlah pihak. Tercatat ada sekitar 3 laporan, 16 aduan serta 18 pernyataan sikap dari ucapan itu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X