iNSulteng - Polisi menetapkan sopir truk Tronton Maut Muhammad Ali (48) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat 21 Januari 2022 pagi tadi.
"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi wartawan.
Yusuf menyebut, Muhammad Ali melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.
Baca Juga: Kronologis Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan
Baca Juga: Polri Ralat Jumlah Korban Tewas Kecelakaan Maut Balikpapan
"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, disana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," jelas Yusuf.
Dalam hal ini, sopir truk tronton tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancamannya 5-6 tahun penjara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah insiden kecelakaan maut terjadi di turunan wilayah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat 21 Januari 2022 pagi tadi. Diduga kecelakaan ini diakibatkan rem blong pada kendaraan truk.
"Hasil investigasi di lapangan, itu dimulai karena adanya truk tronton yang remnya blong dan kondisi jalan itu geografisnya memang menurun," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Suteja dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Polri Turunkan Tim TAA Selidiki Kecelakaan Maut di Balikpapan
Baca Juga: Cocok Dijadikan Pasangan, 6 Shio Ini Pintar Mencari Uang, Rezekinya Berlimpah
Terdapat empat orang tewas akibat insiden ini. Kemudian, untuk korban kritis berjumlah satu orang. Sedangkan pengendara yang mengalami luka berat berjumlah empat orang dan 17 lainnya luka ringan. ***