iNSulteng - Polisi mengamankan pelaku pembunuhan terhadap korban HS (53) di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi. Pembunuhan ini sempat menggegerkan warga sekitar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan tersangka berinisial RG (53) kini sudah ditahan. Pelaku mengaku nekat menghabisi korban karena mendapat bisikan gaib.
"Kejadiannya pada Selasa 11 Januari 2022, dan kita sudah mengamankan satu tersangka atas nama RG," ujar Kombes Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis 13 Januari 2022.
Baca Juga: Cek Fakta! Vaksinasi Adalah Program Genosida dan Bikin Mandul
Baca Juga: Cek Fakta! Akses Akun Facebook Harus Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19
Menurut Hengki, pelaku dan korban sudah saling mengenal satu sama lain. Keduanya, RG dan HS merupakan teman baik. Sebelum dibunuh, korban sempat meminta pelaku mengerok karena masuk angin.
Saat itulah, lanjut Hengki, pelaku mengaku mendengar bisikan dan seketika pelaku menggorok leher korban dari posisi belakang. "Ada bisikan yang bersangkutan, korban digorok menggunakan pisau dapur dan meninggal dunia," tuturnya.
Selain menangkap pelaku, kata Hengki, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, handuk, pakaian korban dan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka Datang dari Aldi Taher: Wali Kota Baubau Meninggal!
Baca Juga: Tawuran Pelajar di Kabupaten Tangerang Tewaskan Satu Orang
"(Pelaku) terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tukasnya. ***