Jadi Tersangka Prostitusi, Inisial CA adalah Cassandra Angelie Pesinetron ‘Ikatan Cinta’

photo author
- Jumat, 31 Desember 2021 | 17:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya.

iNSulteng - Sosok artis berinisial CA yang tertangkap terkait kasus prostitusi online terungkap. Ia merupakan Cassandra Angelie yang merupakan bintang sinetron ‘Ikatan Cinta’.

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA (Cassandra Angelie)," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya, Jumat 31 Desember 2021.

Kemudian, tiga tersangka lain berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari dan menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.

Baca Juga: Siapa Sosok Artis CA Terkait Kasus Prostitusi Online Siang Ini !

Baca Juga: Terjerat Prostitusi Online, Artis Inisial CA Ditangkap Polisi

Zulpan menyebut Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB.

"Dia diamankan saat melakukan hubungan layaknya suami istri," tukasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meringkus satu orang artis sinetron berinisial CA. Diketahui, CA ditangkap lantaran terjerat kasus prostitusi online.

Baca Juga: Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun 2022 Lengkap dengan Lafal Arab dan Latin, Serta Artinya

Baca Juga: Link Twibbon Tahun Baru 2022, Lengkap dengan Doa untuk Caption Medsos

"Di penghujung tahun ini, berdasarkan laporan dari masyarakat kami berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi," kata Kanit I Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi dalam keterangan video di akun Instagram @kapoldametrojaya, Jumat 31 Desember 2021. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X