"Ya, (DPO kasus mutilasi) sudah ditangkap di Tambun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa 30 November 2021.
Dilansir iNSulteng dari PMJ News, Terpisah, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, AKBP Aris Timang menyebut bahwa ER berperan dalam membantu proses pembunuhan.
Baca Juga: Jaksa Agung Peringatkan Jajarannya Jangan Sampai Terlibat Praktik Mafia Tanah
"Dia hanya ikut membantu memegang korban, termasuk saat proses eksekusi. Tapi setelah dibunuh, dia pergi dan tidak ikut proses pemotongan," kata Aris.
Sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan warga terbungkus kantong plastik di daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MAP, FM, dan ER. Adapun motif pembunuhan dengan mutilasi ini didasari karena sakit hati terhadap korban.***