Jaksa Agung Peringatkan Jajarannya Jangan Sampai Terlibat Praktik Mafia Tanah

photo author
- Selasa, 30 November 2021 | 09:24 WIB
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. (ANTARA)
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. (ANTARA)

iNSulteng - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan agar para jaksa tidak terlibat dalam praktik mafia tanah. Dia pun meminta jaksa tak ragu memenjarakan para mafia tanah yang dilakoni para pejabat negara, penegak hukum, juga kelompok-kelompok masyarakat.

"Ayo kita basmi para mafia-mafia tanah sampai ke akarnya," tegas Burhanuddin dalam keterangannya, Senin 29 November 2021.

Burhanuddin juga memastikan tak segan menuntut maksimal para pelaku praktik mafia pertanahan, termasuk dari kalangan jaksa maupun pejabat negara lainnya.

Baca Juga: Turut Peringati Hari Anak Sedunia, Satgas Madago Raya Ajak Bermain Anak-anak

Baca Juga: Buronan Kasus Mutilasi di Bekasi Ditangkap

"Saya tidak akan segan menyeret mereka ke meja hijau, dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai kejaksaan yang terlibat," jelasnya.

Tak hanya memerintahkan para jaksa untuk membasmi para mafia tanah, Burhanuddin juga memerintahkan para jaksa melakukan deteksi dini potensi konflik agraria, dan pencegahan praktik-praktik penguasaan tanah yang dilakoni para kelompok mafia.

"Cermati betul setiap sengketa tanah yang terjadi di semua wilayah hukum masing-masing. Pastikan bahwa, sengketa tanah itu, adalah sengketa antara warga dengan warga. Bukan diakibatkan, oleh para pelaku mafia tanah," tuturnya.

Menurut dia, praktik mafia tanah bisa ada karena sampai saat ini belum ada sistem yang terintegrasi dalam administrasi pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan pola pendataan tanah di desa-desa dan perkampungan.

Baca Juga: WNA penyiram Air Keras Terhadap Istri Siri Akan Dites Kejiwaannya

Baca Juga: Viral Uang Kertas Satu Lembar Bernilai Ratusan Juta

"Misalya, terkait Letter C, adanya kewenangan ketua adat, dalam penerbitan surat keterangan tanah (SKT) atau surat keterangan tanah adat (SKTA)," terangnya.

Selain itu, sampai hari ini tak ada tindakan administratif terhadap tanah, yang haknya berakhir atau telah hapus. "Juga, masih maraknya terdapat sertifikat-sertifikat ganda (kepemikan tanah) yang saling tumpang tindih," imbuhnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X