Polisi Kirim 'Black Box' Pajero ke Jepang untuk Penyelidikan Kecelakaan Vanessa Angel

photo author
- Jumat, 19 November 2021 | 18:14 WIB
Kondisi kendaraan yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami saat kecelakaan pada Kamis 4 November 2021 lalu.
Kondisi kendaraan yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami saat kecelakaan pada Kamis 4 November 2021 lalu.

iNSulteng - Polres Jombang terus melakukan penyelidikan kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi). Salah satunya dengan mengirim benda semacam kotak hitam (Black Box) mobil Pajero yang ditumpanginya ke Jepang.

"Alatnya sudah dikirim ke Jepang. Kayak kotak hitam gitu kalau di pesawat," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat 19 November 2021.

Menurut Rudi, dari pemeriksaan alat 'kotak hitam' tersebut nantinya akan diketahui mulai dari kecepatan mobil, pengereman, dan fitur-fitur yang aktif mobil tersebut saat mengalami kecelakaan.

Baca Juga: Polsek Sugapa Papua Diberondong Tembakan, Polri: Tidak Ada Korban Jiwa

Baca Juga: Terungkap, Isi Surat Olivia Nathania ke Nia Daniaty dari Balik Penjara

"Dari kotak hitam itu, nanti akan diterangkan mengenai kecepatan, fungsi dalam mobil, air bag, bannya gimana, titik remnya gimana, fitur-fitur itu bisa dipakai atau tidak," tuturnya.

Apabila telah didapatkan, lanjut Rudi, hasilnya akan dipaparkan oleh ahli. Nantinya, keterangan ini untuk melengkapi berkas perkara kecelakaan maut dengan tersangka Tubagus Joddy, sang sopir.

"Hasilnya itu lah yang nantinya akan dijelaskan oleh ahli dalam berkas," ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jombang KM 672.400, Kamis 4 November 2021 lalu.

Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak Masih Berkeliaran, Warga Subang Was-was, Kapan Pelaku Ditangkap !

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Menkeu Sri Mulyani Terjebak Sinyal Palsu, Seharusnya Bicara di Kabinet

Joddy akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X