iNSulteng - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmin memindahkan terpidana Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra dari Rutan Mabes Polri ke Rutan Cipinang.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pemindahan jenderal bintang dua tersebut. Ia mengungkap, pemindahan sepenuhnya merupakan bagian dari proses eksekusi oleh JPU.
Baca Juga: Berikut Wilayah dan Waktu Gerhana Bulan 19 November 2021, Cek Daerahmu
Baca Juga: Polda Aceh Periksa Belasan Saksi Terkait Pembakaran Rumah Wartawan
“Benar dipindahkan, itu eksekusi dari jaksa,” kata Dedi dalam keterangannya, Rabu 17 November 2021.
Dedi menjelaskan, kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte sudah berkekuatan hukum atau inkrah. Adapun kasasi yang diajukan oleh Napoleon juga telah ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Sudah inkrah juga, sudah (dipindahkan),” lanjutnya.
Sebagai informasi, Napoleon Bonaparte terjerat kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Mobil Alphard Subang Masih Buntu, Kapolda dan Eks Kapolda Jabar Angkat Bicara!
Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Subang Terlibat Konflik?, Pelaku Segera Ditangkap Polisi !
Sidang kasasi terhadap Napoleon telah diputuskan pada Rabu 3 November 2021 lalu oleh Majelis Hakim Suhadi.
Dalam putusan tersebut, Napoleon Bonaparte harus menjalani vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider kurungan 6 bulan. ***