KPK Dukung Kajian Hukum Mati Koruptor oleh Kejaksaan Agung RI

photo author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 16:58 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri/ YouTube/KPK RI
Ketua KPK, Firli Bahuri/ YouTube/KPK RI

iNSulteng - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mendukung wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang tengah mengkaji penerapan hukuman mati untuk koruptor, terutama kasus megakorupsi.

"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi," tegas Firli kepada wartawan, Jumat 29 Oktober 2021.

Menurut Firli, ancaman dalam pasal itu perlu diperluas. Dia menilai penerapan hukuman harus ada efek jera yang lebih bagi para pelaku korupsi.

Baca Juga: Kata Fahri Hamzah Soal Wacana Jaksa Agung Ingin Terapkan Hukuman Mati bagi Maling Uang Rakyat

Baca Juga: Seorang Jagoan Mengamuk Lawan Lima Pemuda di Showroom Hancurkan 2 Motor, Ini Penyebabnya

"Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor. Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor," kata Firli.

Firli lantas membeberkan mengenai upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, semua upaya mulai pendidikan antikorupsi hingga penindakan memang harus lebih digalakkan.

"Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi," tuturnya.

Selain itu, Firli mengatakan pihaknya pun telah melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem agar tidak ada peluang dan kesempatan untuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Tes PCR Penumpang Pesawat Kini Berlaku 3x24 Jam

Baca Juga: Waktu Paling Mustajab Berdoa, Ini Kata Ustad Das’at Latif

"Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi tapi korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan mengkaji penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Pengkajian ini berasal dari skandal kasus-kasus megakorupsi seperti PT Asabri dan Jiwasraya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X