Rachel Vennya Buka Suara dan Akui Ubah Warna Mobil

photo author
- Rabu, 27 Oktober 2021 | 07:40 WIB
Dituding Menyalahgunakan Mobil Benopol RFS, Rachel Vennya Ditilang Rp 500.000 (/Instagram/@rachelvennya/)
Dituding Menyalahgunakan Mobil Benopol RFS, Rachel Vennya Ditilang Rp 500.000 (/Instagram/@rachelvennya/)

iNSulteng - Selebgram Rachel Vennya buka suara kepada penyidik terkait dengan viralnya penggunaan pelat RFS yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang tercantum database kepolisian.

Dalam pemeriksaan, pelat tersebut sesuai dengan kendaraan Alphard milik Rachel. Hanya saja telah diubah warna dari warna asli putih metalik menjadi hitam doff. Ia terlihat menjalani pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya tadi pagi lewat foto-foto yang didapat pmjnews.com.

"Jadi warna sebenarnya putih metalik dengan nomor polisi B-139-RFS dimana warna tersebut sudah diakui diubah warna menjadi warna hitam doff dengan cara dilapisi seluruh bodynya dengan menggunakan stiker berwarna hitam," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Selasa 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Jessica Jadi Korban Asusila, Dugaan Irvan Belum Tentu Benar, Ikatan Cinta 27 Oktober 2021

Baca Juga: Polri Ingin Ciptakan Polisi yang Dicintai Masyarakat

 

"RV meminta sopirnya untuk mengubah stiker tersebut pada 2020 lalu dengan biaya Rp8 juta," imbuhnya.

Argo mengungkap, alasan Rachel mengubah warna mobilnya lantaran Rachel menginginkan mobil berwarna hitam namun saat di showroom yang tersedia hanya warna putih.

"Sementara untuk pelat RFS ini dia meminta bantuan temannya untuk membuat pelat tersebut pada Oktober 2020 di Polda Metro Jaya secara prosedural. Legalitas mobil tersebut sah dengan nomor polisi yang tercantum," terang Argo.

-
Rachel Vennya saat diperiksa terkait pelat RFS. (Foto: PMJ/Dok Polda Metro).

"Jadi dia mengakui telah mengubah warna mobilnya sehingga tidak sesuai dengan STNK yang disebut berwarna putih metalik," jelasnya.

Dalam hal ini, Rachel Vennya dianggap telah melanggar aturan dan diberi sanksi tilang sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Sementara untuk stiker hitam doff yang menempel di kendaraan tersebut telah dilepas sehingga kembali ke warna asli putih metalik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X