Gerebek Kantor Pinjol di Kosan, Polisi Temukan Empat Aplikasi Ilegal

photo author
- Selasa, 26 Oktober 2021 | 09:29 WIB
 Ilustrasi. Penagih dari perusahaan pinjaman online (pinjol ilegal) berhasil diamankan. (PEXELS/Sora Shimazaki)
Ilustrasi. Penagih dari perusahaan pinjaman online (pinjol ilegal) berhasil diamankan. (PEXELS/Sora Shimazaki)

iNSulteng - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) yang beroperasi di sebuah kos-kosan di kawasan Jakarta Barat.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, penggerebekan ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang terus mendapat penagihan dan ancaman meskipun telah membayar hutang pinjol.

"Dia melaporkan, meminjam Rp1 juta dan sudah bayar Rp20 juta dan masih ditagih Rp20 juta lagi," terang Auliansyah di lokasi, Senin 25 Oktober 2021 malam.

Baca Juga: Tanggal 26 Oktober Memperingati Hari Apa? Ini Daftar Peristiwa Pernah Terjadi Sepanjang Tahun

Baca Juga: Kode Redeem FF 1 Menit Lalu 26 Oktober 2021, Dapatkan Emote Raja dan Diamond Gratis!

Sama dengan perusahaan pinjol lainnya, para karyawan akan mengirimkan pesan-pesan berupa nada ancaman kepada peminjam jika dalam tujuh hari tidak membayarkan hutang pinjaman.

-
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjol ilegal beroperasi di sebuah kos-kosan. (Foto: Siber Polda Metro Jaya).

"Setelah hari ketujuh belum bayar, si nasabah akan melakukan pengancaman seperti kalau kamu tidak bayar maka akan disantet atau akan dikirimkan foto tak senonoh ke seluruh kontak," terangnya.

Dalam penggerebekan tersebut, Auliansyah menyebut pihaknya juga menemukan empat aplikasi pinjaman online (pinjol ilegal). Adapun sebanyak empat orang karyawan turut diamankan untuk dimintai keterangan.

"Mereka berperan sebagai penagih atau debt collector. Mereka yang menagih kepada nasabah yang meminjam," pungkas Auliansyah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X