iNSulteng - Enam orang karyawan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkap keenam karyawan tersebut mendapatkan keuntungan sebanyak 12 persen dari proses penagihan hutang ke nasabah.
"Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui serta menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," kata Setyo kepada wartawan, Selasa 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Kronologis Oknum Kapolsek Tiduri Gadis Muda di Parigi Moutong, Sulteng !
Baca Juga: Kapolda Sulteng Berjanji Akan Bekerja Secara Profesional Usut Kasus Oknum Kapolsek Parigi
"Jadi mereka kenapa getol (rajin) melakukan penagihan ternyata karena ada bagian dari dia sendiri sebanyak 12 persen yang dinikmati oleh mereka," jelasnya.
Setyo menjelaskan, kantor pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut telah memiliki 5.700 nasabah hingga saat ini. Namun, belum diketahui secara pasti berapa nilai keuntungan yang didapatkan para tersangka.
Baca Juga: Ini Dia Pak Kapolsek yang Diduga Genjot Anak Tersangka di Parigi Moutong
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Gerebek Kantor Pinjol di Kelapa Gading
"Yang pasti, untuk pengenaan terhadap para nasabah itu 12 persen. Jadi tiap penagihan, mereka mendapatkan 12 persen ya. Kalau memang besarannya hitunglah Rp1 juta maka dia bisa dapat 12 persen dari Rp1 juta tersebut. Jadi bukan dihitung secara keseluruhan, itu tergantung dengan masing-masing atau perorangan," jelasnya. ***