iNSulteng - Belasan ribu sediaan farmasi berupa obat tanpa izin edar diamankan oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat tanpa ijin edar melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Veteran, Kota Palu.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng menggandeng Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu, langsung mengamankan AA berikut paket yang diterima berupa obat Tramadol HCL 50 mg sebanyak 310 butir.
Baca Juga: Ini Dia Pak Kapolsek yang Diduga Genjot Anak Tersangka di Parigi Moutong
Baca Juga: Psikis Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek di Parigi Moutong Terguncang
Tidak berhenti disini, penyidik juga mengamankan saudara MA yang beralamat di Jalan Bulu Masomba Kota Palu, hasil pengembangan mengantarkan penyidik untuk meringkus saudara AI alias PI alias BA yang beralamat di Kelapa Gading Barat Jakarta Utara dan menyita 8460 butir Tramadol HCL tablet 50 mg.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangannya pada Selasa 19 Oktober 2021 mengatakan, pengungkapan persediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL 50 mg tanpa ijin terjadi pada Agustus 2021 yang lalu.
"Ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu MA (24 th) alamat Jalan Towua Palu Selatan dan AI alias PI alias BA (23 th) alamat Kelapa Gading Barat Jakarta Utara," jelas Didik.
Baca Juga: Cara Aktivasi Penerima BSU Gaji Rp1 Juta yang Cair Oktober 2021 di BNI-BRI, Pakai Surat HRD?
Baca Juga: Samakah Pahala Membaca Quran Biasa dengan Menggunakan Aplikasi Digital, Ustad Abdul Somad Menjawab
Masih kata Didik, penyidik juga menyita 14.362 butir obat tanpa ijin edar terdiri dari 9.302 obat tramadol HCL tablet 50 mg, 2.000 butir obat Hexymer-2, 2000 obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg dan 1.040 butir obat tanpa merk serta barang bukti lain terkait kasus ini.
Perkembangan kasusnya, pada hari ini Selasa 19 Oktober 2021 kedua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejati Sulteng, terhadap tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan sebagaimana diubah Undang Undang Cipta Kerja dan atau Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 1.5 miliar - Rp 2 miliar.
"Dihimbau agar masyarakat Sulawesi Tengah tetap berhati-hati saat membeli atau mengkonsumsi obat. Lebih baik apabila pembelian obat menggunakan resep dokter atau setidaknya membeli di Toko Obat atau Apotik," tutup Didik. ***