Warga Lempari Polisi Saat Tangkap Bandar Sabu di Labuhanbatu

photo author
- Minggu, 17 Oktober 2021 | 22:44 WIB
Petugas Polres Labuhanbatu menangkap RNH (35) dan MK (31) pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas Polres Labuhanbatu menangkap RNH (35) dan MK (31) pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

iNSulteng - Sejumlah warga melempari personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara (Sumut) saat menangkap bandar sabu-sabu di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

"Penangkapan tersebut dilakukan setelah melakukan pengembangan di Medan dan Tanjung Balai," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Minggu 17 Oktober 2021.

Ia menyebutkan, saat itu pihaknya menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target, yaitu RNH (35), warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kabupaten Labuhanbatu yang diamankan Senin 11 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Bos Indomaret Meninggal, Ternyata yang Alami Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91 Kemarin

Baca Juga: Bos Indomaret Meninggal Kecelakaan di KM 91, Benarkah di Lokasi Angker?, Ini 5 Fakta Tol Cupularang!

Namun, di depan rumah bandar narkotika itu, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat sekitar dengan melakukan pelemparan serta penghadangan terhadap personel.

"Kami tetap menangkap bandar sabu-sabu tersebut," ujarnya.

Martualesi mengatakan, tersangka itu ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya MK (31), warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang ditangkap dengan cara undercover buy (polisi menyamar pembeli) di Simpang Jawi-Jawi, Desa Selat Besar Panai Hulu.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,66 gram, uang tunai Rp1.550.000, lima unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Cipularang, Truk Kontainer Timpa Mobil Minibus, Penumpang Terjebak di Dalam?

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Cipularang, Penumpang Minibus Terjebak di Dalam?, Polisi Lakukan Ini di Lokasi

Keterangan tersangka sudah dua tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp600.000 hingga Rp1.000.000.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya lagi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X