Hati-hati, Aplikasi Pinjaman Online Sadap Gambar Pribadi Dalam HP, Foto Porno Buat Ancaman Saat Menagih !

photo author
- Jumat, 15 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Pinjol Tagih Utang lewat Ancaman Sebar Konten Porno, Polisi: Bisa Kena UU Pornografi (PRFM)
Pinjol Tagih Utang lewat Ancaman Sebar Konten Porno, Polisi: Bisa Kena UU Pornografi (PRFM)

iNSulteng - Polda Metro Jaya mengungkapkan perusahaan pinjaman daring (online) ilegal yang digerebek petugas di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, menagih utang nasabahnya dengan ancaman gambar porno.

"Kami temukan di sini penagihan menggunakan media sosial dengan memperlihatkan gambar pornografi, akan kita kenakan juga pasal pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.

Ancaman memperlihatkan gambar-gambar porno itu, kata Yusri, membuat stres para pelanggan dan memaksakan diri untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga: 17 Siswi Mengaku Jadi Korban Cabul, Dugaan Pelecehan Oknum Guru di Minsel Bertambah!

Baca Juga: Ini 19 Negara yang Bisa Masuk Indonesia, Termasuk China dan India

Selain menagih dengan menggunakan media sosial dan telepon, polisi juga menemukan adanya penagihan secara langsung yang disertai ancaman.

"Ada penagihan langsung, didatangi dengan ancaman-ancaman, apabila para peminjam 'online' tidak membayar akan diancam," ujarnya.

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman "online" (pinjol) ilegal yang berlokasi di Cipondoh, Tangerang, Kamis siang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan.

Para karyawan perusahaan selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan mintai keterangan guna pengembangan penyelidikan.

Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman daring.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga: Adakah Yang Terjadi Di Dunia Ini Kuasa Allah, Ustad Abdul Somad Menjawab

Baca Juga: Apakah Ada Taubat Bagi Orang Yang Telah Melanggar Sumpah, Ustad Abdul Somad Menjawab

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.

Setelah dilakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan tersebut berstatus ilegal sehingga pihak Kepolisian menggerebeknya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X