Ancam Sebar Gambar Porno, Polisi: Penagih Pinjol Bisa Kena UU Pornografi

photo author
- Kamis, 14 Oktober 2021 | 20:58 WIB
Sejumlah penagih hutang pinjaman online ilegal diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis 14 Oktober 2021.
Sejumlah penagih hutang pinjaman online ilegal diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis 14 Oktober 2021.

iNSulteng - Sebanyak 32 karyawan dari perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) ilegal yang digrebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan para karyawan tersebut bertugas untuk menagih hutang kepada para peminjam.

"Ada dua jenis penagihan yang dilakukan, ada yang langsung dengan pengancaman dan kedua melakukan penagihan melalui media sosial atau telepon," ungkap Yusri dalam konferensi pers, Kamis 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Awas! Menelepon Saat Berkendara Bisa Dipenjara Tiga Bulan

Baca Juga: Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Tagih Utang dengan Ancaman Gambar Porno!

"Di media sosial, kami temukan mereka menggunakan ancaman dengan mengirim gambar pornografi kepada para peminjam. Sehingga ini membuat stres para korban," imbuhnya.

Yusri menyebut pihaknya masih akan mendalami kasus perusahaan pinjol ilegal tersebut. Adapun sebanyak 32 karyawan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ini akan di dalami semuanya, upaya preemtifnya kita lakukan edukasi ke masyarakat bahwa di masa pandemi Covid-19 jangan sampai tergiur untuk melakukan penawaran kejahatan fintech," lanjutnya.

"Kemudian upaya preventif, kita lakukan patroli siber dan penegakan hukum secara tegas, karena disini ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Pornografi serta KUHP, semuanya akan kita tindak dengan tegas," pungkas Yusri.

Baca Juga: Polisi 'Smackdown' Mahasiswa, Sherly Annavita Bandingkan dengan Maling Uang Rakyat: Kenapa Seperti Itu

Baca Juga: Ini Waktu yang Tepat Berhubungan Intim Menurut Islam, Bisa Mendapat Pahala, Begini Ulasannya

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu 13 Oktober 2021. Sebanyak 56 orang dan puluhan CPU diamankan.

Kemudian, dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membongkar salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Tangerang. Terdapat 13 perusahaan aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang beroperasi di ruko tersebut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X