KPK Segera Tindaklanjuti Kasus Dugaan 'Garong Uang Rakyat' di Pertamina

photo author
- Selasa, 5 Oktober 2021 | 18:32 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: KPK)

iNSulteng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan perkara dugaan 'garong uang rakyat' (korupsi) pembelian LNG di PT Pertamina (Persero) yang telah masuk ke tahap penyidikan.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan pihaknya melalui Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan segera menindaklanjuti kasus tersebut bersama Kejaksaan Agung RI.

"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti," jelas Filri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Pandora Papers Ada Luhut - Airlangga, Rocky Gerung Minta Kapolri Turun Tangan: Pakai Novel Baswedan

Baca Juga: Calon Kades Suriyani H Salim, Optimis Memperjuangkan Penambang Tradisional Sejahtera dan Memiliki Legalitas

Menurut Firli, KPK dan Kejaksaan Agung memang sama-sama melakukan penyelidikan di kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina.

Sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain.

"Maka KPK dan kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyatakan telah menaikan kasus dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Bansos PKH Oktober 2021 Cair Kapan? Cek Di Sini, Berikut Caranya

Baca Juga: Auto Dapat BLT UMKM? Berikut Solusi Tak Terdaftar di BPUM Tahap 3 di Eform BRI dan BNI Banpresbpum.id

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kendati telah naik penyidikan, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X