iNSulteng - Kepolisian Daerah Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar praktik prostitusi sesama jenis berkedok pijat tradisional pada Sabtu 25 September 2021.
Pada pengungkapan ini, polisi juga mengamankan seorang mucikari berinisal D (47) dan lima orang terapis.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan praktik prostitusi sesama jenis ini berdasarkan informasi masyarakat. Petugas pun mendatangi sebuah indekos di kawasan Banjarsari, Solo.
Baca Juga: Kapolri Minta Satgas Madago Raya Buru Sisa DPO MIT Poso
Baca Juga: Aduh!, Bantuan Sosial Tunai (BST) Tidak Lanjut, Ini Penjelasan Kemensos!
"Pada pengecekan di TKP, polisi mendapatkan adanya praktik pijat yang dilakukan oleh tukang pijat terapis terhadap tamu atau pelanggan laki-laki dengan cara cabul," jelas Kombes Djuhandhani seperti dikutip dari siaran Polri TV, Selasa 28 September 2021.
Djuhandani mengatakan, tersangka D berperan merekrut para terapis yang berasal dari berbagai daerah dan menyiapkan tempat. Sang muncikari menawarkan praktik itu lewat berbagai media sosial.
"Praktik ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan aktif 2 tahun. Jadi buka 5 tahun tapi aktif terakhir 2 tahun," ungkapnya.
Dia menambahkan, tersangka D mematok tarif pijat sebesar Rp250 ribu untuk pijat yang dilakukan di kamar kos. Sedangkan tarif Rp350 Ribu untuk pijat yang dilakukan di tempat lain.
Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan BLT DD 2021, Ini Penjelasan Menteri Desa !
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul.
"Untuk ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tukasnya. ***