Polisi Ringkus 10 Penipu SMS Blast Catut Nama Baim Wong dan Paula di Sulsel

photo author
- Rabu, 8 September 2021 | 08:26 WIB
Polda Metro Jaya merilis para pelaku penipu catut nama Baim Wong. /Foto: PMJ News
Polda Metro Jaya merilis para pelaku penipu catut nama Baim Wong. /Foto: PMJ News

iNSulteng - Polda Metro Jaya meringkus 10 tersangka kasus dugaan penipuan dengan metode SMS blast. Dalam beraksi, para tersangka mencatut nama pasangan selebriti, Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap 10 tersangka ini ditangkap atas dua kasus berbeda dengan modus serupa.

Baca Juga: MK Izinkan Leasing Sita Barang Tanpa Sidang Pengadilan, Korban Mata Elang Bakal Bertambah?

Baca Juga: Gancet Seperti Video Viral di TikTok Bukan Hal Baru, Berikut Kejadiannya

"Dua kasus yang diamankan dengan modus yang sama. Pelakunya berada di Sulawesi Selatan. Pertama ini dari dua tersangka berinisial BU alias A yang berperan membuat rekening, komunikasi dengan korban hingga menarik uang dari rekening dan H alias W dengan peran mengirim SMS blast," kata Yusri, yang dikutip iNSulteng, Rabu 8 September 2021.

Keduanya diketahui mengirim SMS blast berupa hadiah sebesar Rp50 juta secara acak kepada masyarakat dengan mengatasnamakan Baim Wong melalui gateway baimwong_idanda.

Nantinya, korban yang menerima SMS blast tersebut dan ingin mencairkan hadiah Rp50 juta diharuskan mengikuti beberapa tahapan.

Baca Juga: FAKTA BARU, TKW Diduga Lesbi Kena Azab, Terus Minta Tolong, Payudara dan Vagian Keluarkan Darah!

Baca Juga: INNA LILLAHI, KABAR BARU, 7 FAKTA Mengejutkan Kasus Gancet yang Buat Geger dan Viral di Tiktok!

"Salah satunya meminta transfer uang yang digunakan untuk pembayaran administrasi, pajak asuransi pemenang, hingga peliputan di salah satu stasiun televisi swasta," imbuhnya.

Kemudian untuk kasus kedua dengan metode serupa, polisi kembali mengamankan 8 tersangka. Masing-masing berinisial J (pemimpin kelompok), DA (penarik uang), E (membalas chat korban dan mengirim SMS blast).

Lalu, AAL (mengaku sebagai kru tv swasta), EL (meregistrasi SIM card), serta A, RT, dan T (mengirim SMS blast).

Baca Juga: 5 KASUS Gancet yang Hebohkan Jagat, Nomor 5 Bikin Kaget dan Viral di Tiktok

Baca Juga: Kode Redeem FF 8 September 2021: Klaim Hadiah Phantom Bear Bundle dan Airspeed Ace Bundle Sekarang

"Mereka belajar secara otodidak, dan mengirim SMS blast dengan kalimat 'Bapak Ibu, kami dari Keluarga Baim Paula mengucapkan selamat karena anda berhasil mendapatkan hadiah Rp50 juta' itu yang dia lempar," terang Yusri.

Yusri menyebut, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan dengan metode SMS blast tersebut. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. ***


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X