iNSulteng - Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban mata elang atau debt collector eksternal, sewaan leasing yang melakukan sita kendaraan di jalanan.
Meski sudah banyak korban, kini Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbarunya justeru memberi angin segar untuk leasing dan si Mata Elang.
Menurut MK, leasing boleh melakukan penyitaan barang di luar dan tanpa proses sidang pengadilan.
Baca Juga: Heboh Video Tiktok Pasangan 'Gancet', Sang Wanita Disebut Sering Masukkan Laki-Laki di Rumahnya
Baca Juga: Viral Video Gancet di Tiktok, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Menurut Medis
Dalam putusan MK tertanggal 31 Agustus 2021 disebutkan, eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Dengan demikian, kini lembaga pembiayaan atau Leasing dan si Mata Elang telah mendapat kepastian terkait proses penyitaan secara langsung barang yang kreditnya dinilai bermasalah.
Dikutip dari Pikiran-rakyat.com dengan Judul Putusan Baru! Mata Elang Boleh Sita Kendaraan di Jalan, MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan.
Dengan landasan dari keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Pasangan 'Gancet' yang Viral di Tiktok
Baca Juga: Viral di Tiktok Wanita Lesbi Kena Azab, Mulutnya Berdarah dan Ini yang Terjadi
Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tepatnya, pada halaman 83 paragraf 3.14.3. menyebutkan, untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
"Akan tetapi, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu.
Seperti diketahuin, terkait keluar putusan terbaru MK ini diawali dari gugatan Joshua Michael Djami.
Joshua merupakan karyawan di perusahaan leasing dengan jabatan kolektor internal, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Saat itu dia meminta kejelasan hukum tentang proses eksekusi objek jaminan fidusia.
Baca Juga: VIRAL Kasus ‘Gancet’ Si Wanita Menangis, Warga Marah dan Ustadz Lakukan Hal Ini
Baca Juga: Cara Ampuh Atasi Infeksi Saluran Kemih Atau Kencing Manjur
"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.
Selama ini, banyak tafsiran terkait putusan MK 2019, tentang eksekusi jaminan fidusia.
Dengan adanya keputusan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak masyarakat yang menjadi korban kesewenang-wenangan debt collector sewaan yang dimanfaatkan para leasing. ***