iNSulteng - Pemkot Bogor terus konsern dalam penanganan Pandemi Covid-19 dengan meningkatkan intensitas bagi pelanggar PPKM.
Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor, pada Rabu 11 Agustus kemarin mengamankan sekitar 24 pasangan muda-mudi yang diduga terkait prostitusi online di sebuah hotel, Jalan Martadinata, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Seluruh pasangan tersebut tak dapat menunjukkan surat atau dokumen pernikahan yang sah.
Baca Juga: Tak Perlu Antre, Begini Cara Cairkan BLT UMKM BPUM Secara Online di eform.bri.co.id
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Ditransfer Hari Ini, Segera Cek Rekeningmu!
Petugas dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat.
Seluruhnya dibawa ke Balai Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan.
Disampaikan Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk dan menduga ada praktik prostitusi.
Baca Juga: Kuota Bantuan UKT Rp2,4 Juta untuk 310.508 Mahasiswa, Buruan Daftar! Ini Syarat dan Caranya
Baca Juga: Masih Ada Kuota BLT UMKM untuk 1,5 Juta Penerima, Buruan Daftar di Link Ini!
"Kami lakukan penindakan dan didapati ada 24 pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Kita menjaga supaya dalam situasi pandemi ini semua bisa taat pada aturan," ungkap Agus dalam keterangannya, Kamis 12 Agustus 2021.
"Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi pesan, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini," sambungnya.
Para pasangan tersebut akan dikenakan sanksi ringan atas apa yang dilakukannya di masa PPKM ini. ***