Penimbunan Obat Covid-19, Polres Jakbar Lakukan Criminal Justice System

photo author
- Rabu, 14 Juli 2021 | 06:52 WIB
Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Hani Hidayat dan Wadirreskrimsus AKBP Zulham Effendi menunjukkan barang bukti obat obatan Sabtu (10/7/2021) (Zona Surabaya Raya)
Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Hani Hidayat dan Wadirreskrimsus AKBP Zulham Effendi menunjukkan barang bukti obat obatan Sabtu (10/7/2021) (Zona Surabaya Raya)
iNSulteng -  Polres Metro Jakarta Barat tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak tentang tindak lanjut penanganan obat Covid-19 yang diduga ditimbun serta menaikkan harga eceran tertinggi oleh PT ASA di gudang Kalideres, Jakarta Barat.

Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka Criminal Justice System (CJS).

"Kita sedang koordinasi dengan Criminal Justice System (kepolisan, kejaksaan dan pengadilan, red)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi.

Baca Juga: UAS Merasa Covid-19 Membuat Kematian Semakin Dekat

Dilansir dari PMJ Newa, Ady mengatakan, pihaknya melalui Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono bersama Kanit Kriminal Khusus AKP Fahmi Fiandri sedang melakukan koordinasi bersama pihak terkait.

Lanjutnya, koordinasi dengan para penegak hukum dilakukan untuk mengungkap suatu kebenaran materil atas kejadian atau perkara pidana.

Sehingga nantinya, obat covid-19 yang ditimbun dapat segera didistribusikan ke masyarakat yang sedang membutuhkan.

Sementara, penegakan hukum tetap berlanjut dimana hasil koordinasi akan dilakukan Acara Pemeriksaan Singkat (APS).

"Selain menentukan langkah selanjutnya tujuan lainnya agar distribusi obat Covid-19 tersebut bisa berjalan lancar kepada masyarakat ," jelasnya.

"Bahwa penegakan hukum yang dilakukan jangan sampai mengganggu pendistribusian obat-obatan tersebut. Sehingga koordinasi dengan Criminal Justice System harus dilakukan di masa darurat ini untuk mengakomodir antara urgensi kebutuhan obat-obatan dan kepentingan penegakan hukum," paparnya panjang lebar.

Diberitakan sebelumnya, polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Antara lain, pelanggan yang pernah memesan obat di perusahaan itu dan saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan salah satu ahli dari Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM).

"Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan cepat dengan Satgas Covid-19 mengingat jenis obat ini sangat urgent dan dibutuhkan oleh masyarakat ," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono.

Sebelumnya pada Senin (12/7/2021), pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dari PT. ASA yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang. Meski begitu, namun, hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita masih mengumpulkan beberapa keterangan dan informasi dari saksi, nanti kita sampaikan selanjutnya," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X