Operasi Perburuan Ali Kalora Cs di Poso Kembali Diperpanjang

photo author
- Senin, 5 Juli 2021 | 12:24 WIB
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto

iNSulteng - Operasi pencarian DPO Poso pimpinan Ali Kalora Cs di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali diperpanjang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: STR/556/OPS.1.3/2021 tanggal 26 Juni 2021 yang ditanda tangani Asisten Operasi Kapolri Irjen Polisi Drs. Imam Sugianto, M.Si.

Dalam Telegram tersebut ditegaskan, bahwa operasi kepolisian kewilayahan Polda Sulteng yang dibackup Mabes Polri dan TNI dengan sandi Ops Madago Raya-2021 tahap II berakhir pada tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta Sebanyak 63 Titik, Ini Lokasinya

"Operasi akan dilanjutkan dengan Ops Madago Raya tahap III dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September 2021," demikian penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, kepada sejumlah wartawan di Palu, Senin 5 Juli 2021.

Menurut Didik, pelibatan kekuatan pasukan dalam pelaksanaan Ops Madago Raya tahap III tidak jauh beda dengan tahap II.

"Fokus satuan tugas adalah melakukan pencarian, pengejaran, penangkapan dan penegakkan hukum terhadap 9 (Sembilan) DPO MIT Poso," ungkap Didik.

Baca Juga: PPKM Darurat, Angkasa Pura Tetap Berlakukan RT-PCR Acak ke Pengguna Bandara

Didik menegaskan, operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakkan hukum terhadap kejahatan teroris untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sulawesi Tengah, teroris musuh bersama, Negara tidak boleh kalah dengan teroris.

Polda Sulteng menghimbau kepada pelaku tindak pidana terorisme yang ada di Kabupaten Poso dan tergabung dalam MIT Poso yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebaiknya agar menyerahkan diri.

"Polda Sulteng bersama tokoh agama akan menjamin keamanan, keselamatan dan perlakuan sesuai dengan Hak Asasi Manusia," pungkas Didik yang juga Kasatgas Humas Ops Madago Raya ini. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X