Bejat Bener! Guru Ngaji Malah Cabuli Lima Muridnya Yang Masih Dibawah Umur

photo author
- Rabu, 9 Juni 2021 | 23:50 WIB
Ilustrasi, Bejat Bener! Guru Ngaji Malah Cabuli Lima Muridnya Yang Masih Dibawah Umur (Dok. PRFM)
Ilustrasi, Bejat Bener! Guru Ngaji Malah Cabuli Lima Muridnya Yang Masih Dibawah Umur (Dok. PRFM)

iNSulteng - Salah seorang guru ngaji terpaksa harus masuk jeruji besi karena telah mencabuli sekira lima muridnya yang masih dibawah umur.

Pria yang berinisial HS (58) ini telah diamankan oleh Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang mencabuli lima muridnya di sebuah yayasan di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Diketahui, total korban atas aksi pencabulan tersebut mencapai lima orang.

Baca Juga: Mengejutkan, Jokowi Copot Yaqut Cholil Qoumas, Simak Faktanya!

“Tersangka atas nama HS berusia 58 tahun. Korbannya ada lima, tidak perlu saya sebutkan ya inisialnya,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, dalam siaran persnya, di Mapolres Jakarta Utara, Rabu 9 Juni 2021.

Guruh menyebut, para korban aksi pencabulan merupakan anak didik pelaku yang berusia di bawah umur. Sementara tersangka HS merupakan guru yang mengajar matematika dan ngaji di yayasan tersebut.

“Usia korban ini bermacam-macam ya, mulai dari 7-9 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Betty Elista Terima Transferan Rp66 Juta Dari Edhy Prabowo, Untuk Apa?

Diketahui, kasus ini bermula dari orang tua korban yang sepulang kerja tidak melihat anaknya di rumah, kemudian ia mencari dan menemukan anaknya bersama tersangka HS. Saat menuju rumah, korban pun menceritakan perbuatan pencabulan tersebut kepada sang ibu dan menjelaskan bahwa ada korban lainnya.

“Berdasarkan cerita korban yang menyebut dia tidak sendiri dan ada beberapa teman-temannya. Perlakuan yang dilakukan pun sama yakni korban diminta memegang kemaluan si pelaku,” terangnya.

Baca Juga: Cara Memegang Tangan Ungkap Seperti Apa Hubungan Percintaan Seseorang

“Sementara dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan beberapa kali, ada yang dua sampai 4 kali per orang. Perbuatan tersebut dilakukan usai korban selesai belajar di yayasan tersebut,” sambung Guruh.

Atas aksinya tersebut, pelaku dipersangkakan dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 20 tahun. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X