Terungkap! Ini Penyebab Terjadinya Pembakaran Al Quran Hingga Viral, Pelaku Diancam 6 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 25 Mei 2021 | 21:12 WIB
Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Azis Ardiansyah. (Foto: PMJ News/Yeni).
Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Azis Ardiansyah. (Foto: PMJ News/Yeni).

iNSulteng - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembakaran Al Quran yang sempat viral di media sosial.

 Dari hasil interograsi terungkap aksi pelaku berinisial M ini dilatarbelakangi sakit hati kandasnya hubungan asmara.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah mengatakan didasari sakit hati ini pelaku membuat akun palsu atas nama mantan pacar. Selanjutnya, pelaku menyebarkan aksi pembakaran tersebut.

Baca Juga: Rekrutmen PTT BPJS Kesehatan Dibuka, Dibutuhkan Verifikator Klaim COVID-19 dan Tenaga Ahli Dewan Pengawas

"Ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut dengan melempar ujaran kebencian bersampul agama," ujar Kombes Azis kepada wartawan, Selasa 25 Mei 2021.

Azis menjelaskan, pelaku M diketahui merupakan mantan pacar dari seorang wanita yang berinisial F. Menurut dia, nama F itu yang digunakan dalam video viral yang tersebar di media sosial.

"Setelah kita telusuri, ternyata itu digunakan oleh mantan teman laki-laki dari wanita yang namanya digunakan untuk menyebarkan kebencian tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Gerhana Bulan Merah Berpotensi Sebabkan Terjadi Banjir Rob, BMKG Minta Masyarakat Pesisir Waspada

Adapun motif pelaku M menggunakan ujaran kebencian berbasis agama, kata Azis, agar cepat viral. Dengan begitu, balas dendam terhadap F tersebut berhasil.

"Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas agama, agar menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 6 tahun. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X