iNSulteng - Hingga saat ini akun Open BO (Prostitusi Online) di aplikasi MiChat makin merajalela saja.
Tidak tanggung-tanggung, mucikari atau joki menawarkan anak dibawah umur kepada pria hidung belang.
Seperti yang berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya yang mana kasus prostitusi online terjadi di wilayah DKI Jakarta mengandalkan aplikasi MiChat.
Baca Juga: Heboh! Foto Rumah Hasil Reklamasi Anies Baswedan di Twitter, Serius Punya Anies?
Terbaru, dalam pengungkapan di dua hotel yang ada di Jakarta Barat, polisi mengamankan dua orang mucikari yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 75 orang tersebut, dua orang mucikari atau yang berperan sebagai joki sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin 24 Mei 2021, dikutip dari PMJ News.
Diketahui, dua orang tersangka tersebut masing-masing berinisial AP (24) dan AD (27). Keduanya bertugas untuk menawarkan korban termasuk anak dibawah umur kepada lelaki hidung belang, melalui aplikasi MiChat.
Baca Juga: Polling Akhir LIDA 2021 Top 21 Grup 6 Tadi Malam, Duta Favoritmu Tersenggol?
“Para pelaku ini memasang tarif Rp300-500 ribu dalam satu kali layanan prostitusi online. Uang tersebut digunakan para pelaku untuk membayar sewa hotel dan biaya hidup sehari-hari,” sambungnya.
Atas aksinya tersebut, kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, delapan belas korban yang merupakan anak di bawah umur kini telah dititipkan ke lembaga rehabilitasi dan perlindungan anak, untuk mendapatkan perawatan dan trauma healing.
Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021, Segini Kuota Kalimantan Timur !
“Semua korbannya ini sudah diserahkan ke P2TP2A dan Handayani. Dari 18 orang, tujuh diantaranya ke P2TP2A, enam orang ke Handayani, semnetara sisanya dipulangkan ke rumah masing-masing,” pungkasnya.
Padahal beberapa waktu lalu Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Kementerian Kominfo sudah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan khususnya MiChat untuk menutup akun (take down) yang digunakan untuk praktik prostitusi.***