AT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

photo author
- Rabu, 19 Mei 2021 | 19:46 WIB
Ilustrasi, AT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan (Pixabay.)
Ilustrasi, AT Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan (Pixabay.)

iNSulteng - AT pria yang baru berusia 21 tahun resmi menyandang status tersangka atas dugaan kasus pencabulan.

AT diketahui merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supryadi, Rabu 19 Mei 2021. 

Baca Juga: Gawat! Erdogan Sebut Akan Ada Negara Yang Disita China, Benarkah?

Ia mengatakan AT resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka sendiri menghilang dan telah masuk dalam pencarian kepolisian.

”AT kami tetapkan tersangka sejak 6 Mei 2021, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” tegas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Aloysius Supryadi.

Penyidik telah melayangkan beberapa kali surat panggilan kepada pelaku pemerkosaan tersebut, namun sayangnya tak mendapat respon yang baik. Sampai akhirnya dilakukan pencarian dan akan menjemput paksa pelaku.

Baca Juga: Anak Pedangdut Rita Sugiarto Ditangkap Polisi, Mengaku Sudah Tiga Tahun Konsumsi Narkoba

Diketahui sebelumnya, anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi dilaporkan ke pihak kepolisian dikarenakan dugaan tindakan asusila terhadap wanita yakni PU (15). 

Pria dengan inisial AT (21) dilaporkan oleh LF orangtua korban dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Selain diduga melakukan tindak asusila, AT diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Dia menjajakan korbannya secara online. Kasus asusila ini sempat viral dan menjadi perhatian publik. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X