Anak Pedangdut Rita Sugiarto Ditangkap Polisi, Mengaku Sudah Tiga Tahun Konsumsi Narkoba

photo author
- Rabu, 19 Mei 2021 | 19:16 WIB
Anak Pedangdut Rita Sugiarto ditangkap Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. (ANTARA)
Anak Pedangdut Rita Sugiarto ditangkap Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. (ANTARA)

iNSulteng - Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap anak pedangdut senior Rita Sugiarto, Raffi Zimah (27) terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,9 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus dalam konferensi pers Rabu 19 Mei 2021 di Mapolda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan terhadap Raffi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sering melihat adanya tindak penyalahgunaan narkoba yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi mengamankan Raffi pada Senin 17 Mei sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah Villa di Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur.

Saat ditanyai wartawan, Raffi mengaku sudah tiga tahun mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

"Sudah lama 2-3 tahun," ujar Raffi.

Baca Juga: Polisi Amankan Puluhan Tabung Elpiji 3 Kg yang Diturunkan di Rumah Warga Tanpa Izin Pangkalan

Mengenai alasan dirinya menggunakan barang haram tersebut, Raffi mengaku keterlibatannya dengan narkotika berawal dari coba-coba.

"Alasannya ingin coba saja," ujarnya singkat.

Dalam kesempatan itu Raffi juga menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orangtuanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri dan permintaan maaf saya untuk orang tua saya, keluarga saya dan masyarakat semua. Saya menyesal dan insya Allah tidak akan mengulangi lagi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Raffi kini terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga: Lebaran Sudah Usai, Tapi Ribuan Pekerja Belum Terima THR

"RZ pengguna Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tambahnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X