iNSulteng - Viralnya video yang menunjukkan seorang anggota Babinsa ikut terkepung di dalam mobil bersama warga lain oleh para debt collector masih terus menjadi perhatian masyarakat. Terlebih, mobil tersebut ternyata bermasalah dan hendak ditarik paksa penagih hutang.
Dalam hal ini, polisi pun mengungkap tidak semua debt collector memiliki hak untuk mengambil alih kendaraan milik warga yang menunggak hutang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, debt collector dapat menarik kendaraan jika memiliki surat kuasa serta sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) yang dikeluarkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Baca Juga: Catat Baik-baik..! Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan adalah Perbuatan Pidana
"Kalau ada masyarakat yang kendaraannya ditarik paksa, lebih baik tanyakan terlebih dahulu mana surat kuasanya, mana SPPI nya, jika salah satu dari itu tidak ada, jangan berikan kendaraannya," ujar Yusri seperti dikutip iNSulteng dari PMJNews, Senin 17 Mei 2021.
"Namun, kalau ditarik paksa, silakan laporkan ke pihak kepolisian," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Yusri, penarikan kendaraan secara paksa tersebut biasanya disebut dengan Fidusia yang mengarah pada sebuah PT. Dimana, PT tersebut diharuskan memiliki karyawan yang kredibel dan mempunyai sertifikasi khusus.
Baca Juga: Wagub Sulteng Sidak 12 OPD, Begini Hasilnya
"Minimal mereka punya surat kuasa dan SPPI," sambungnya.
Yusri pun menegaskan, jika ada kendaraan yang ditarik paksa tanpa menunjukan surat kuasa dan sertifikasi SPPI, maka sebaiknya jangan diberikan.
Sebab, hal tersebut merupakan perilaku keliru dan debt collector yang melakukannya dapat dijerat hukuman pidana.
"Itu perbuatan yang salah dan harus diketahui serta menjadi pembelajaran dari masyarakat. Jika memang ada kasus seperti itu, kami akan tindak sesuai dengan unsur yang dipersangkakan dalam Pasal 335 dan 363 KUHP," pungkasnya. ***