Ngeri, Mahasiswa di Sukabumi Buat Skenario Pembunuhan, TSK Terancam Hukuman Mati

photo author
- Minggu, 16 Mei 2021 | 06:58 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Ngeri, Mahasiswa di Sukabumi Buat Skenario Pembunuhan, TDK Tersncam Hukuman Mati (Pixabay/Clker-Free-Vector-Images)
Ilustrasi pembunuhan. Ngeri, Mahasiswa di Sukabumi Buat Skenario Pembunuhan, TDK Tersncam Hukuman Mati (Pixabay/Clker-Free-Vector-Images)

iNSulteng - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial TRB (24) terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan seorang korban tewas di tempat dan satu lainnya luka parah.

"Tersangka yang merupakan warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Sabtu 15 Mei 2021.

Baca Juga: 25 Perwira tinggi TNI AD Naik Pangkat !

Pada kasus ini, pemuda tersebut dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dia menjelaskan berdasarkan penyidikan pembunuhan itu dilakukan tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana, tetapi sebelum melakukan aksi sadisnya, TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korbannya, Edi Hermawan.

Setelah rencananya tersusun rapi, tersangka menelepon Dariansyah (suruhan Edi) untuk datang ke rumahnya terkait dengan pembayaran utang. Pada Rabu 12 Mei 2021 malam, Edi dan Dariansyah yang diantar Hidayat, seorang sopir tiba di rumah tersangka di Kampung Cikiwul.

Baca Juga: Grand Prix Prancis di Le Mans, Begini Persiapannya

TRB menyambut calon korbannya itu, namun untuk memuluskan aksinya tersangka meminta Dariansyah ke rumah ibu pelaku yang beralasan ada pembicaraan khusus dengan Edi.

Setelah Dariansyah pergi dan Edi seorang diri dalam rumahnya, tersangka menjalankan aksinya secara sadis, membacok kepala korban dengan golok dan menusuk dada serta perut Edi menggunakan pisau dapur. Akibatnya Edi tewas di tempat.

Dariansyah ikut menjadi bulan-bulanan tersangka saat hendak pulang dari rumah ibu tersangka. Dariansyah dicegat dan langsung dibacok TRB dengan menggunakan samurai secara membabi buta.

Baca Juga: Meraang Berau di Kepung Banjir, Warga: Daratan Tidak Kelihatan Lagi !

Tersangka kemudian melarikan diri ke areal perkebunan. Pada Jumat 14 Mei 2021 tersangka berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi. Betis terpaksa ditembak petugas karena hendak melarikan diri dan mencoba melawan polisi.

Lukman menambahkan aksi tersangka sudah tersusun rapi, sedangkan motif pemuda ini menghabisi nyawa korban karena emosi selalu ditagih utang hingga akhirnya memutuskan menghabisi nyawa Edi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X