iNSulteng - Praktik judi kupon putih masih marak di tengah masyarakat, tak terkecuali di bulan Ramadan. Bukannya bersedekah, dua orang pria diamankan Polisi karena ketahuan mengedarkan judi kupon putih.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang mengatakan, kedua pria yang berhasil diamankan itu diketahui merupakan bandar dan peluncur judi kupon putih. Mereka ditangkap di Jalan Danau Toba, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.
Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Pasokan LPG dan BBM Aman di Momen Libur Lebaran
"Kita tangkap tanggal 25 April sekitar pukul 21.30 WITA. Lokasi penangkapan di Jalan Danau Toba Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk," ujar Adi saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Selasa 11 Mei 2021.
Selain dua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain handphone, ATM dan uang tunai Rp275 ribu. ***