iNSulteng - Dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mulai terkuak. Hal ini setelah pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 atas tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan Direktur dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019, APA, sebagai tersangka dugaan perkara TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. 4 Mei 2021.
Selain APA, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain, yakni DR yang merupakan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, dan empat orang lainnya yang merupakan konsultan pajak, yakni RAR, AIM, VL, dan AS.
Baca Juga: Imbau Shalat Idul Fitri Dirumah, Menag Yaqut: Shalat Id Itu Sunnah, Jaga Kesehatan Wajib
APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/Pasal 12 huruf b/Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ***