iNSulteng – Komisi Yudisial memberikan sanksi kepada 48 hakim dan 2 diantaranya masuk dalam kategori sanksi berat.
Jumlah tersebut derdasarkan catatan sepanjang kuartal 1 tahun 2021 atau periode Januari hingga April 2021.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta menjelaskan penjatuhan sanksi lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca Juga: Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Didominasi Masalah Perdata
“Sanksi tegas diberikan demi menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim," jelasnya dalam konferensi pers secara daring dan disiarkan langsung di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Senin, 3 Mei 2021.
Adapun penjatuhan sanksi kepada hakim sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Maka dari jumlah hakim yang dijatuhi sanksi, sebanyak 36 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang dan 2 hakim sanksi berat.
Sukma merincinkan, dari jumlah hakim yang dijatuhi sanksi ringan, sebanyak 6 hakim mendapat teguran lisan, teguran tertulis kepada 11 hakim dan 19 hakim mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca Juga: Benarkah Pembatalan Haji 2021 Akibat Vaksin Sinovac? Ini Penjelasan Wamenag
Kemudian ada 10 hakim yang dijatuhi sanksi sedang dengan rincian, 3 hakim akan menerima penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
“Kemudian, 1 hakim menerima penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan 6 hakim diberi sanksi nonpalu selama enam bulan.,” jelasnya.
Untuk sanksi berat dijatuhi kepada 2 hakim berupa sanksi nonpalu lebih dari 6 bulan atau paling lama 2 tahun.
Baca Juga: Gegara Cuitan di Medsos, Adly Fairuz Laporkan Ibu Mertua ke Polda Metro Jaya
Sukma menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sidang pleno Komisi Yudisial.
“Sanksi ini menjadi rekomendasi yang selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk implementasi pelaksanaan sanksinya,” jelasnya.***