iNSulteng – Komisi Yudisial menerima 494 laporan dan 359 surat tembusan dari masyarakat terkait pengawasan lembaga peradilan. Jika dilihat dari jenis perkara, laporan didominasi atas maslaah perdata.
Jumlah laporan tersebut berdasarkan catatan sepanjang kuartal I 2021, dimulai sejak 4 Januari hingga 30 April 2021.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta, menyebut sebanyak 234 laporan diterima karena masalah perdata.
Baca Juga: Komisi Yudisial Jatuhi Sanksi 48 Hakim, Beberapa Diantaranya Paling Lama Dua Tahun
“Sedangkan untuk masalah pidana ada sebanyak 121 laporan,” jelasnya seperti dikutip iNSulteng.com dari Antara pada Senin, 3 Mei 2021.
Lanjut Sukma, Komisi Yudisial juga menerima 29 laporan pengaduaan terkait perkara agama, lalu tindak pidana korupsi sebanyak 27 laporan, niaga ada 26 laporan dan tata usaha negara sebanyak 18 laporan.
“Kemudian perselisihan hubungan industrial 13 laporan dan lain-lain,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Belum Izinkan Keluarga dan Kuasa Hukum Jenguk Munarman
Sedangkan, dari jenis badan peradilan yang dilaporkan, paling banyak dari peradilan umum 371 laporan. Kamudian peradilan agama sebanyak 36 laporan, Mahkamah Agung ada 29 laporan, niaga 17 laporan, tata usaha negara 13 laporan, tindak pidana korupsi 11 laporan dan lain-lain.
Hingga saat ini, Sukma menyampaikan, tidak semua laporan diproses melalui sidang pleno. Karena, laporan tersebut masih perlu melalui tahap verifikasi kelengkapan persyaratan atau telah memenuhi syarat administrasi dan substansi.
"Laporan lain tidak dapat diproses oleh KY karena tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.***