iNSulteng - Satreskrim Polres Banggai resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AA sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan tanah milik H Ismail, warga Desa Makapa, Toili Barat
Penetapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/217/IV/2017/Sulteng/Res Banggai tanggal 26 April 2017.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang menyebutkan, AA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan 1x24 jam.
“Iya benar. Perkaranya dugaan pemalsuan surat,” katanya, Jumat 30 April 2021.
Baca Juga: Akibat Ulah Un Swissindo, Kredit Macet di Enam Bank di Sulteng Mencapai Rp6,72 Miliar
Adi menyatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus itu hingga tuntas.
Pemilik tanah, H Ismail menyebutkan, surat tanah seluas 2 hektare itu diduga dipalsukan AA pada 2010 silam karena ada pembebasan lahan salah satu perusahaan Migas di wilayah Toili Barat.
“Tanah itu dijual sekitar Rp500 juta pada tahun 2011,” ujar H Ismail.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Ada Kemiripan Perlakukan Munarman dengan Habib Rizieq
Saat ini, tanah itu sudah digunakan untuk jalan perusahaan dan jalur pipa Migas.
Dia menyatakan, tanah itu dibeli dari warga setempat pada 2003, bahkan dokumen surat-suratnya lengkap dan masih disimpan sampai sekarang. ***