Pelaku Penimbunan Elpiji Bersubsidi di Banggai Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

photo author
- Kamis, 29 April 2021 | 22:33 WIB
Truk pengangkut elpiji bersubsidi yang dinamakan di Mapolres Banggai. (iNSulteng.com)
Truk pengangkut elpiji bersubsidi yang dinamakan di Mapolres Banggai. (iNSulteng.com)

iNSulteng - Dua truk pengangkut ratusan elpiji bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Banggai, pada Kamis 29 April 2021. 

Ratusan elpiji 3 kilogram itu diduga ditimbun di salah satu rumah warga di Desa Biak, Kecamatan Luwuk, Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat soal kelangkaan dan tingginya harga elpiji bersubsidi. 

Baca Juga: Dua Truk Pengangkut Ratusan Elpiji Bersubsidi Diamankan Polisi

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan ratusan elpiji yang diduga ditimbun tersebut.

"Pelaku diduga melakukan penimbunan elpiji 3 kilogram berisi dan kosong di salah satu rumah," ujarnya.

Saat ini, barang bukti berupa dua truk pengangkut dan ratusan tabung elpiji bersubsidi itu, sudah berada di Mapolres Banggai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah mengamankan sopir truk untuk dimintai keterangan untuk pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Perusahaan Tak Bayar THR? Lapor ke Posko Pengaduan THR SBSI!

Pelaku diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 jo. Pasal 10 huruf a UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Perpres RI 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X