iNSulteng - Pemerintah RI telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).
Penetapan KKB sebagai DTTOT itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam jumpa pers, Kamis 29 April 2021.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud.
Pemerintah meminta TNI dan Polri untuk menindak KKB Papua yang semakin meresahkan. "Pemerintah sudah meminta kepada Polri TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolda Papua Benarkah Satu Anggota Brimob Gugur Saat Kontak Tembak dengan KKB di Kabupaten Puncak
Lebih lanjut disampaikan bahwa pandangan dan sikap pemerintah tersebut, karena tindakan kekerasan di Papua dalam beberapa hari terakhir ini semakin meresahkan.
"Banyak tokoh adat Papua datang ke Menko Polhukam dan pimpinan daerah di sana menyatakan dukungan pemerintah melakukan tindakan diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul di Papua," pungkas Mahfud. ***