Lima WNA Asal India Ditangkap Polisi, Masuk Indonesia Gunakan Calo Karantina

photo author
- Rabu, 28 April 2021 | 23:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) bersama Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (kanan) memberikan keterangan pers terkait kejahatan pelanggaraan kekarantinaan warga negara India di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu. (ANTARA)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) bersama Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (kanan) memberikan keterangan pers terkait kejahatan pelanggaraan kekarantinaan warga negara India di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu. (ANTARA)

iNSulteng - Tak hanya calo pada umumnya. Di Indonesia, mulai bermunculan calo karantina yang memanfaatkan para WNA yang baru tiba di Indonesia agar tidak menjalani proses karantina sebagai mestinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu 28 April 2021 mengatakan, sudah ada lima dari tujuh WNA India yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan calo karantina, serta tidak melaksanakan proses karantina.

"Polres Bandara Soetta mengungkap lima laporan polisi dengan indikasi dugaan ada sekitar tujuh (WN India), lima yang sekarang sudah jadi tersangka," kata Yusri.

Kelima WN India yang diamankan berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35). Sedangkan dua orang WN India lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan otoritas imigrasi.

Baca Juga: WOW, 27.815 KK di Temanggung Terima BST Rp600 Ribu, Kamu Gimana? Cek Namamu di Cekbansos.kemensos.go.id

Selain lima WN India tersebut, polisi juga telah menetapkan empat WNI sebagai tersangka atas perannya sebagai calo karantina tersebut. keempatnya diketahui berinisial ZR, AS, M dan R.

Para calo karantina ini menjalankan aksinya saat para WNA tiba di bandara kedatangan, yakni dengan modus mendampingi para WNA mulai dari tahap mengisi formulir hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina.

Awalnya, mafia karantina ini akan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga para WNA tersebut siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina. Namun saat para WNA tersebut akan diberangkatkan dengan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, para mafia ini telah menyiapkan mobil atau taksi untuk membawa kabur para WNA tersebut.

Baca Juga: Wapres Minta Dispensasi Mudik Buat Santri, Menag: Larangan Mudik Berlaku Untuk Semua Masyarakat

Total sebelas tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X