iNSulteng - Pembuatan Surat Keputusan atau SK palsu terkait izin operasional Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih marak di Indonesia. Baru baru ini, Kemendikbud kembali menemukan 5 SK palsu terkait izin operasional PTS tersebut.
Hal itu terungkap dari pertemuan Sesditjen Dikti dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Pol Drs Hendro Pandowo MSi, beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan tertulis Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekditjen Dikti) Paristiyanti Nurwardani, yang diterima di Jakarta, Selasa 27 April 2021, pertemuan tersebut membahas koordinasi seputar penertiban PTS yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Penghinaan Keluarga Awak KRI Nanggala-402
“Perguruan tinggi yang tak berizin tentu saja melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud,” ujar Paristiyanti.
Paris berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya lima SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut.
Dia juga menambahkan bahwa Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
"Kami kawal betul terkait hal tersebut," tegas Paris. ***