Uang Suap Walikota Tanjungbalai Rp 1,3 Miliar Kepada Penyidik KPK Ditransfer 59 Kali

photo author
- Jumat, 23 April 2021 | 10:36 WIB
Ilustrasi suap. (DOK. PIKIRAN RAKYAT)
Ilustrasi suap. (DOK. PIKIRAN RAKYAT)

iNSulteng - Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap dengan total Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam 22 April 2021, mengungkapkan kronologi dugaan penyuapan tersebut. 

Menurut Firli, total uang yang sudah diterima Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kesepakatan sebesar Rp1,5 miliar. Uang yang sudah diserahkan itu ditransfer bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari saudara Stepanus. 

Selain ditransfer, uang tersebut juga diserahkan langsung oleh M Syahrial, hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Juga: 23 April Diperingati Hari Buku Sedunia, Masih Ingat Sejarahnya?

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli.

Ia menyatakan pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka, telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur yang merupakan pengacara.

"Kemudian, dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Nathalie Holscher Hamil? Netizen Heboh: Bener Mau Cerai Nih?

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X