GEGER, Gegara Kalah Futsal, Remaja Ini Tega Tusuk Temannya Hingga Tewas

photo author
- Jumat, 23 April 2021 | 04:59 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Ady Wibowo tengah menjelaskan kronologi pembunuhan remaja yang dipicu kalah bermain futsal, Kamis (22/04/2021). ANTARA/ Anisyah Rahmawati.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Ady Wibowo tengah menjelaskan kronologi pembunuhan remaja yang dipicu kalah bermain futsal, Kamis (22/04/2021). ANTARA/ Anisyah Rahmawati.

iNSulteng - Seorang remaja berinsial IS tega menusuk hingga tewas temannya hanya gara-gara kalah bermain futsal di Kalideres Jakarta Barat, Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Peristiwa penusukan terjadi setelah salah satu kelompok futsal kalah dalam pertandingan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Ady Wibowo, di Jakarta, Kamis.

Ady menjelaskan kejadian berawal dari dua kelompok remaja bermain futsal dengan kesepakatan bagi yang kalah harus membayar sewa lapangan sebesar Rp365 ribu. Anak-anak remaja ini juga bersepakat tidak boleh ada pemain dari luar wilayah.

Baca Juga: Nathalie Holscher Segera Gugat Sule Setelah Lebaran?

"Salah satu kelompok futsal yang kalah tidak terima karena ternyata dalam pertandingan, ada salah seorang berasal dari luar. Sehingga pihak yang kalah tidak mau membayar dan malah menghubungi IS," kata Ady.

IS yang dalam keadaan mabuk lantas menghadapi kelompok yang menang itu. MRR yang kebetulan di kelompok pemenang berusaha menenangkannya, namun justru membuat IS gelap mata.

Ady mengatakan IS yang saat itu tengah mabuk langsung menusukkan clurit ke punggung MRR yang langsung mengenai bagian vital sehingga membuatnya ambruk. Pelaku langsung melarikan diri setelah melihat korban kritis.

Setelah kejadian, tidak sampai 1x24 jam tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung membekuk pelaku di rumah rekannya di Suka Mulya Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Keluarga Kandung Betrand Peto Minta Maaf Pada Onyo Setelah Ditanya Ruben Onsu Soal Pesan Terakhirnya

Akibat perbuatannya tersebut IS dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X