iNSulteng – Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 April 2021.
Agenda sidang perdana Juliari yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebut nama pengacara senior Hotma Sitompul serta pedangdut Cita Citata.
Baca Juga: Empat Kali Ditangkap Karena Sabu, Rio Reifan : Capek, Saya Ingin Sembuh
Jaksa KPK menyebut Homat dan Cita Citata disebut ikut kecipratanan uang suap bansos Covid-19.
Hotma diduga menerima uang dari fee paket bansos mencapai Rp3 miliar yang diberikan atas perintah Juliari melalui eks pejabat pembuat komitmen, Adi Wahyono.
"Menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp3 miliar atas perintah terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," ungkap Jaksa KPK saat membacakan dakwaan seperti dikutip iNSulteng.com dari PMJ News.
Sedangkan pedangdut Cita Citata, diduga menerima uang dari fee bansos covid-19 senilai Rp150 juta. Uang itu diterima Cita Citata pada acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo.
Baca Juga: Empat Kali Ditangkap Karena Sabu, Rio Reifan : Capek, Saya Ingin Sembuh
Diketahui, dakwaan jaksa menyebut eks Mensos Juliari menerima senilai Rp32,48 miliar dari sejumlah pihak, mulai dari dari pengusaha Harty Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja serta beberapa vendor lainnya.
Dalam dakwaan Jaksa, uang itu diterima Juliari Batubara lewat dua PPK di Kementerian Sosial, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***