iNSulteng – Bareskrim Polri telah menetapkan CEO perusahaan E-Dinar Coin (EDC) Cash, Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang (TPPU).
Ditetapkannya Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka karena perusahaan yang dijalaninya itu telah menggalang dana investasi berupa mata uang kripto yang ilegal.
Parahnya, perusahaan EDCCash tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya telah menahan CEO EDCCash serta beberapa orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, enam (tersangka) pokoknya. Termasuk CEO-nya itu ditahan, terhitung ditangkap kemarin," jelas seperti dikutip iNSulteng.com dari PMJ News pada Rabu, 21 April 2021.
Untuk langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan serangkaian penggeledahan di kedialam Abdulrahman Yusuf dan menyita beberapa ase-aset tersangka.
Dari hasil penggeledahan itu, pihak kepolisian menyita 14 kendaraan roda empat serta uang tunai dalam mata uang rupiah hingga mata uang asing.
Selain di rumah Abdulrahman Yusuf, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka lain berinisial H di Sukabumi, Jawa Barat dan menyita sejumlah barang mewah sebagai alat bukti.
Diketahui, perusahaan EDC Cash masuk dalam daftar investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK karena kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.
Dalam kegiatan investasi EDC Cash, diduga menggunakan skema ponzi untuk menarik para member. Karena perusahaan itu menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDC Cash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.
Dari daftar investasi ilegal, EDC Cash masuk dalam daftar 32 usaha investasi ilegal yang kegiatannya sudah ditutup atau dihentikan pada 20 Oktober tahun lalu.
Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir dua situs EDCCash, yakni https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/.***