iNSulteng - Bareskrim Polri menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi EDCCash. Total ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk CEO EDCCAsh, Abdulrahman Yusuf.
“Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dilansir iNSulteng.com dari laman Humas Polri, Selasa 20 April 2021.
Baca Juga: Benarkah Jozeph Paul Zhang Sudah Melepas Status WNI? Cek Faktanya
Keenam tersangka itu di antaranya Abdulrahman Yusuf selaku CEO EDCCash dan H. Bareskrim Polri sendiri telah menggeledah rumah Abdulrahman Yusuf.
“Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf),” katanya.
Baca Juga: Viral, Warganet Mengaku Dapat Somasi Dari Bank, Padahal Gak Pernah Minjam, OJK Bilang Begini!
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka H di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Tak Terima THR, Laporkan ke Sini!
“Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah,” katanya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan EDCCash dinyatakan ilegal.
“Kemudian, investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash,” katanya. ***