Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Berusia 5 Tahun Berkali-kali

photo author
- Senin, 19 April 2021 | 20:03 WIB
Ilustrasi Pencabulan. (PMJ News)
Ilustrasi Pencabulan. (PMJ News)

iNSulteng – Warga Parigi Moutong digemparkan dengan tertangkapnya pria berinisial J (35), yang diduga mencabuli anak tirinya berusia 5 tahun. .

Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil menangkap pria tersebut yang ternyata seorang Ayah tiri dari korban yang masih dibawah umur.  

Pelaku ditangkap Tim Resmob dan Tim Bajra Polres Parigi Moutong di Kecamatan Parigi Utara, pada Senin 19 April 2021 sekira pukul 01.35 Wita.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Bansos Kembali Digelar, Penyuap Mantan Mensos Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara

Baca Juga: Penyelundup Sabu 5,9 Kg Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Donatus Kono, mengatakan berdarakan keterangan pelaku, mengakui telah mencabuli anak dibawah umur berkali-kali.

“Sejak Sabtu 6 Februari 2021,  kemudian Jumat 5 April 2021 kembali melakukan tindakan bejatnya di kamar mandi rumah pelaku. Terakhir pada Sabtu 3 April 2021,” jelasnya pada Senin 19 April 2021.

Parahnya, pelaku juga mengancam anak tirinya itu agar tidak melaporkan tindakan bejatnya kepada ibu korban.

Akibat tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 (e), junto pasal 82 ayat 1, Undang-undang Perlindungan Anak, dan pasal 65 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X